Ciptakan Iklim Investasi Kondusif, Polda Riau Sosialisasikan Penegakan Hukum Kehutanan

×

Ciptakan Iklim Investasi Kondusif, Polda Riau Sosialisasikan Penegakan Hukum Kehutanan

Bagikan berita
Ciptakan Iklim Investasi Kondusif, Polda Riau Sosialisasikan Penegakan Hukum Kehutanan
Ciptakan Iklim Investasi Kondusif, Polda Riau Sosialisasikan Penegakan Hukum Kehutanan

SINGGALANG RIAU - Beragam kesempatan sukses dimanfaatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menyampaikan pesan-pesan Pilkada Damai.

Terbaru, seperti yang dilakukan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin saat hadir sebagai narasumber utama dalam workshop bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah (Komda) Riau pada Senin (4/11/2024).

Dalam materinya, Kompol Nasrudin mengingatkan agar bersama-sama dengan Polrimenjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor kehutanan.

Kompol Nasrudin juga menegaskan komitmen Polda Riau untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, terutama terhadap pelanggaran kehutanan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung pelaku usaha yang mematuhi peraturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum," ujar Nasrudin.

Workshop itu dihadiri oleh beragam pihak terkait, termasuk Ketua APHI Riau, anggota Ditreskrimsus Polda Riau, dan 36 perwakilan perusahaan kehutanan di Riau.

Para peserta menerima pemahaman mendalam mengenai peraturan kehutanan yang berlaku dan konsekuensi hukum bagi setiap pelanggaran.

Ketua APHI Riau menyambut baik inisiatif Polda Riau dan berharap workshop ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian dan pengusaha.

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha sangat penting untuk kelestarian hutan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau, Iptu Ali Sahbana Munte memaparkan jenis pelanggaran kehutanan yang sering terjadi, sanksi yang dapat dijatuhkan, serta langkah pencegahan yang dapat diterapkan oleh perusahaan di kawasan konsesi Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini