SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperpanjang masa penahanan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam kasus penyimpangan kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di salah satu bank daerah.
Langkah ini ditempuh untuk memperdalam penyidikan yang masih berlangsung.
Para tersangka yang ditahan adalah S, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Duri Hangtuah pada 2021.
DM, mantan Pimpinan Seksi Bisnis, FM dan WZH, dua Account Officer Kredit Produktif serta US, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera sekaligus ASN di Rokan Hulu (Rohul).
Kelima tersangka resmi ditahan pada 23 Oktober 2024 di Lapas Kelas II A Bengkalis dengan masa tahanan awal 20 hari yang berakhir pada 11 November.
Namun, penyidikan yang belum rampung membuat masa penahanan mereka diperpanjang 40 hari, mulai 12 November.
Detail Kasus Dugaan Korupsi Kredit BankKasus ini bermula dari penyaluran kredit produktif yang dilakukan oleh bank Capem Duri Hangtuah kepada 33 nasabah yang tergabung dalam KUD Makmur Sejahtera, dengan total kredit mencapai Rp4,95 miliar atau sekitar Rp150 juta per nasabah.
Pengajuan kredit dilakukan oleh tersangka US selaku Ketua KUD, yang kemudian diduga memalsukan dokumen kredit serta laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit anggota KUD.
Dana kredit yang cair, senilai Rp149,85 juta per nasabah, ditarik langsung oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan dimasukkan ke rekening pribadinya. Berdasarkan penyidikan, dana tersebut digunakan untuk membeli lahan dan kebutuhan pribadi lainnya.
Editor : R. Zikri