Masalah bertambah saat diketahui bahwa tanah yang dijadikan agunan adalah tanah negara di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga tidak memenuhi syarat. Hasil audit menyebutkan bahwa praktik ini merugikan negara hingga Rp5,27 miliar.
Periksa 33 Saksi dan 2 Ahli
Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 33 saksi dan 2 ahli, yaitu ahli hukum pidana dan auditor, untuk memperkuat bukti.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan,” jelasnya pada Senin (11/11).Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat praktik korupsi dalam sistem perbankan.(*)
Editor : R. Zikri