"Pengembalian dana tersebut tidak menghilangkan status hukum para pelaku. Proses hukum akan tetap berjalan," ujar Nasriadi.
Nasriadi juga menegaskan bahwa pengembalian dana akan diperhitungkan dalam proses hukum, tetapi tidak akan menghapuskan tanggung jawab hukum bagi para pelaku."Kami tidak akan pandang bulu, baik itu pihak internal maupun eksternal yang menikmati hasil korupsi. Semua pihak yang terlibat tetap akan kami panggil dan periksa untuk dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau