SINGGALANG RIAU - Sebanyak 22 orang tersangka terkait kasus korupsi dijebloskan ke penjara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut ada beberapa kasus yang sampai saat ini masih berproses dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam rilis akhir tahun kinerja Polda Riau di Hotel Grand Elite, Jalan Riau, Selasa (31/12/2024).
"Dari 22 kasus tersebut, kami sudah serahkan 22 tersangka ke kejaksaan. Artinya sudah tuntas penyelidikan, penyidikan dan penanganan perkaranya," ujar Irjen Iqbal.
Kapolda menambahkan kebanyakan dari kasus yang sudah tuntas, berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan yang hingga saat ini telah merugikan negara sebanyak Rp77.088.939.240 dengan asset recovery sidik Rp8.349.128.850.
Diantaranya kasus pencairan KUR fiktif yang melibatkan 3 orang pegawai Salah Satu Bank Pemerintah. Sedangkan untuk kasus berjalan, salah satunya adalah dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau."Kalau yang masih berjalan itu seperti SPPD fiktif. Dari hasil audit sementara dari BPKP Riau, kerugian sementara ada sebanyak Rp130 miliar. Ini hasil penghitungan sementara. Diperkirakan akan bertambah seiring proses berjalan," ucap Irjen Iqbal.
Kapolda memastikan seluruh proses penanganan tindak pidana korupsi akan dituntaskan dengan profesional dan maksimal. Bahkan Kapolda turut mengawasi langsung beberapa kasus yang menjadi atensi.
"Kami pastikan seluruh kasus berjalan dengan profesional, maksimal, dan saya sendiri langsung mengawasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau tengah menuntaskan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Beberapa waktu lalu, BPKP menyebutkan hasil audit sementara kerugian negara yang didapati mencapai Rp130 miliar.
Editor : Editor Riau