Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

×

Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Bagikan berita
Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

SINGGALANG RIAU - Penyidik pada unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya merampungkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1/2024).

AKP Markus mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YS yang merupakan mantan Ketua dan AS mantan Bendahara LAMR Pekanbaru," ungkapnya.

AKP Markus menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung melakukan tahap II di Kejari Pekanbaru.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi 19 Januari 2024. Kasusnya terhadap penggunaan dana hibah Pemerintah Pekanbaru sejumlah Rp1 miliar," ujar Markus, Jumat (10/1/2025).

Markus menjelaskan kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dari bulan Juli hingga Desember tahun 2020 lalu.

"Hasil penyelidikan kita menemukan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan dan operasional LAM Pekanbaru selama 2020 dan pembayaran utang 2019 diguga fiktif dan mark-up untuk kepentingan pribadi," katanya.

Diketahui kedua tersangka melakukan pembiayaan belanja hibah melalui dua tahap, dengan rincian tahap pertama sebesar Rp400 juta dan tahap kedua sebesar Rp600 juta.

"Untuk barang bukti yang kita sita ada surat dokumen permohonan hibah dari LAM Pekanbaru kepada Pemerintah Pekanbaru. Kemudian surat dokumen pencairan dana hibah dari Pemerintah Pekanbaru tahun 2020 kepada LAM Pekanbaru," tambahnya.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini