Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

×

Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Bagikan berita
Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Saat ini tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk tahap selanjutnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini