Saat ini tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk tahap selanjutnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.(*) Editor : Editor Riau
Terkini