"Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Dodi.
Selain itu, tersangka juga mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya, termasuk pencurian di rumah warga.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kasus lain dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya."Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutup Iptu Dodi Vivino.(*)
Editor : Editor Riau