Penyidik Polda Riau Terima Pengembalian Dana Rp18,8 Miliar dari 176 Pegawai DPRD Riau

×

Penyidik Polda Riau Terima Pengembalian Dana Rp18,8 Miliar dari 176 Pegawai DPRD Riau

Bagikan berita
Penyidik Polda Riau Terima Pengembalian Dana Rp18,8 Miliar dari 176 Pegawai DPRD Riau
Penyidik Polda Riau Terima Pengembalian Dana Rp18,8 Miliar dari 176 Pegawai DPRD Riau

SINGGALANG RIAU - Sebanyak 176 dari 242 pegawai di DPRD Riau yang telah menjalani pemeriksaan oleh Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah melakukan pengembalian dana terkait dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

Adapun 242 orang tersebut merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Riau baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli.

Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Ia mengatakan bahwa dari jumlah tersebut penyidik telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 milyar.

"176 pegawai itu benar telah melunasi pengembalian dana. Namun jumlah tersebut masih sebagian kecil dari jumlah penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp162 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis, (13/2).

"Kita masih menunggu hasil audit resmi BPKP Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini," tambahnya.

Kombes Ade menegaskan pihaknya masih menunggu tindak cepat kepada para saksi-saksi tersebut untuk segera menyelesaikan pengembalian dana tersebut sebelum kasus ini memasuki tahap penetapan tersangka.

"Kami tegaskan kepada seluruh penerima dana korupsi untuk koperatif. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka," tegasnya.

Ia menambahkan pemeriksaan ini merupakan langkah terakhir sebelum pihaknya melakukan penetapkan tersangka dalam kasus yang tengah kusut ini.

Kombes Ade menjelaskan hingga saat masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.

Terdekat, Kombes Ade menyebutkan penyidik juga akan memeriksa tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, keuangan daerah, dan pidana korupsi. Pemeriksaan ini menjadi bagian akhir dari penyelidikan sebelum gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini