SINGGALANG RIAU - Seorang pelajar berinisial KO (17) dan rekanya FL (18) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Keduanya diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat Barat.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
"KO pertama kali ditangkap Selasa (4/3) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Pematang Reba–Pekanbaru, tepatnya di depan ruko seberang Kantor Satpol PP Kabupaten Inhu," ujarnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 101,11 gram yang disimpan dalam tas pinggang hitam merek LV," tambah Aiptu Misran.
Dari hasil interogasi awal, KO mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama FL alias Farel. Berdasarkan informasi itu, polisi segera bergerak melakukan pengembangan.Kurang dari satu jam setelah penangkapan KO, tim kepolisian berhasil menangkap FL (18) di depan sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pematang Reba–Rengat sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari tangan tersangka, kami kembali menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 103,23 gram, yang disimpan dalam tas pinggang abu-abu merek Adidas," kata Aiptu Misran.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu kantong plastik bening, serta satu unit ponsel Oppo A15 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Hasil keseluruhan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 204,34 gram.
Editor : Editor Riau