Selebgram Cut Salsa Divonis Bersalah dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dijatuhi Hukuman Percobaan

×

Selebgram Cut Salsa Divonis Bersalah dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dijatuhi Hukuman Percobaan

Bagikan berita
Selebgram Cut Salsa Divonis Bersalah dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dijatuhi Hukuman Percobaan
Selebgram Cut Salsa Divonis Bersalah dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dijatuhi Hukuman Percobaan

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada selebgram asal Pekanbaru, Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/3/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.

Hakim menyatakan Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dakwaan subsidair terbukti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru M. Arief Yunandi.

Meskipun divonis 4 bulan, Cut Salsa tidak akan menjalani hukuman di dalam penjara, karena diberikan masa percobaan selama 6 bulan.

"Putusan 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," jelas Arief.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," tambah Arief.

Dijelaskan, kasus yang menjerat Cut Salsa berawal dari peristiwa pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini