SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama KPU Provinsi Riau menggelar sosialisasi pemungutan suara ulang (PSU) bagi pemilih di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 073/2025 yang memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta pembentukan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan pemilih dan para pemangku kepentingan memahami jadwal serta tata cara pelaksanaan PSU.
"KPU Kabupaten Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih PSU pasca putusan MK serta stakeholder untuk memastikan seluruh pemilih dan para pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU," ujar Said Dharma Setiawan, Rabu, (19/3/2025).
Sosialisasi telah dilaksanakan di TPS 3 Desa Buantan Besar pada 12–14 Maret 2025, kemudian di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. Sementara itu, sosialisasi di TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak dijadwalkan pada 19–20 Maret 2025.
Pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di TPS 3 Desa Jayapura, Selasa (18/3), Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengingatkan pemilih agar tidak tergoda dengan praktik politik uang dalam PSU yang akan berlangsung pada 22 Maret 2025 mendatang."Pada pemungutan suara 22 Maret 2025, tetap terdapat tiga pasangan calon sebagaimana Pilkada 27 November 2024 lalu. Saya mengajak pemilih agar mencoblos dengan hati nurani dan tidak tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya. Sebab, politik uang memiliki konsekuensi pidana bagi pemberi maupun penerima," tegas Rusidi.
Sementara itu, Nugroho Noto Susanto, anggota KPU Riau yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengapresiasi kerja keras KPU Siak dalam menyelenggarakan sosialisasi langsung di lokasi PSU.
"Sosialisasi KPU Kabupaten Siak kepada pemilih dan para pihak merupakan agenda penting dan prioritas untuk memastikan adanya pemahaman yang komprehensif serta terciptanya kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai," jelas Nugroho.
Selain menyampaikan jadwal PSU, sosialisasi juga mencakup tata cara pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS hingga pencelupan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Editor : Editor Riau