DUMAI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Riau menggelar Coaching Clinic bagi penyidik dan penyidik pembantu, Senin (24/3/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Dumai, ini menghadirkan sejumlah pejabat utama serta pakar di bidang hukum dan lingkungan hidup.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, bersama Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Turut hadir Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Nelson Sitohang.
Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menguraikan tentang penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam kasus kebakaran lahan.
Ia menekankan pentingnya pembuktian secara laboratoris guna memperkuat penyidikan."Kami ingin memastikan bahwa penyidik di lapangan memahami metode pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kombes Asep, Senin, (24/3/2025).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan tahapan penyelidikan serta penerapan unsur pasal dalam Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Penyelidikan kasus Karhutla tidak hanya berfokus pada pelaku perorangan, tetapi juga pada keterlibatan korporasi. Oleh karena itu, pemeriksaan ahli sangat diperlukan," jelas Ade.
Selain itu, AKBP Erik Rezakola, dari Laboratorium Forensik Polda Riau, memaparkan teknik analisis sampel untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran serta prosedur penanganan barang bukti.
Editor : Editor Riau