PEKANBARU (SR) – Gubernur Riau, Abdul Wahid, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membawa pulang mobil dinas selama libur Lebaran Idulfitri.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Petugas boleh membawa mobil dinas, tetapi bagi yang bukan petugas saya larang. Tentu petugas yang kita tugaskan dalam operasi pengamanan," ujar Abdul Wahid, Kamis (20/3/2025).
Larangan ini tidak berlaku secara mutlak. ASN yang bertugas dalam operasi Lebaran, seperti pengamanan dan pelayanan masyarakat, tetap diperbolehkan menggunakan mobil dinas.
Namun, bagi ASN yang tidak memiliki tugas resmi, penggunaan mobil dinas selama libur dilarang keras.
Menurut Gubernur, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara demi kepentingan pribadi, terutama saat libur panjang. Ia juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas."Kalau ada yang nekat tentu ada sanksi. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Riau berharap larangan ini dapat meningkatkan kedisiplinan ASN serta menjaga ketertiban dalam pelayanan publik selama libur Lebaran.(*)
