PEKANBARU (SR) – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru kembali melakukan pengawasan dan pengecekan langsung terhadap minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (21/3/2025) ini bertujuan untuk memastikan volume isi sesuai standar, sekaligus memantau harga dan distribusinya di pasaran.
Kali ini tim melakukan pengecekan di Toko Aidil Makmur yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Tim menggunakan timbangan untuk mengukur kesesuaian isi minyak goreng dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter produksi PT. Permata Hijau Sawit memiliki volume 960 ml. Meski sedikit kurang dari yang tertera, jumlah tersebut masih berada dalam batas toleransi industri.
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan stok Minyakita di Kota Pekanbaru untuk mencegah adanya kecurangan dalam penjualan maupun pengemasan," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu, (22/3/2025).Selain memastikan takaran, tim juga melakukan pengawasan terhadap harga jual. Dalam pemantauan di lapangan, satu kotak Minyakita yang berisi 12 kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp186.000. Harga tersebut masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kompol Berry menegaskan bahwa pemantauan volume, harga, serta stok minyak goreng akan dilakukan secara berkala guna memastikan masyarakat mendapatkan produk dengan harga yang wajar dan sesuai standar.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga minyak goreng yang tidak wajar.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta stabilitas distribusi minyak goreng terkhususnya minyak goreng Minyakita di Pekanbaru.(*)
Editor :