PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengelolaan sampah secara ilegal.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sepanjang awal April 2025.
"Ketujuh pelaku merupakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Mereka berinisial AAS (20), R (51), ZE, RMH (22), T (59), M (48) dan D (45)," ujar Kombes Jeki saat konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).
Kombes Jeki menjelaskan ketujuh pelaku diamankan dalam tiga laporan berbeda yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pada kasus pertama, tiga pelaku berinisial AAS, R, dan ZE ditangkap karena kedapatan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal. Mereka diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan sampah.
"Para pelaku membuang sampah di dua lokasi, yakni Jalan Siak II, Kelurahan Palas dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya," jelas Jeki.Dari ketiga pelaku turut diamankan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana pengangkut sampah.
Kasus kedua, dua pelaku lainnya berinisial RMH dan T ditangkap setelah membuang sampah di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan PHR.
Sementara itu, pada kasus ketiga, dua pelaku berinisial M dan D ditangkap karena melakukan pungutan liar dengan modus retribusi sampah kepada warga.
Kombes Jeki menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pekanbaru untuk menertibkan dan menjaga kebersihan Kota Pekanbaru, terutama terhadap pihak-pihak yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Editor : Editor Riau