Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa para pelaku kasus pertama dan kedua merupakan bagian dari usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi.
“Mereka ini merupakan usaha mandiri yang tidak resmi, tidak terdaftar. Jadi membuang sampah ke TPS secara ilegal,” jelas Kompol Bery.
Bery juga mengungkapkan alasan para pelaku memilih membuang ke TPS ilegal adalah karena ingin menghemat biaya operasional.
“Karena upah yang diterima tidak sebanding, mereka memilih tidak membuang ke transdepo resmi, tetapi malah ke TPS yang semestinya hanya untuk masyarakat,” ungkapnya.(*) Editor : Editor Riau