Vonis Lebih Ringan, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dihukum 5 Tahun Penjara

×

Vonis Lebih Ringan, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dihukum 5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Sidang Yose Saputra, mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru dan Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru
Sidang Yose Saputra, mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru dan Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru
SInggalang Riau

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp723 juta.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Yose dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo.

Pada agenda sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

“Putusannya sudah dibacakan kemarin. Yose Saputra divonis lima tahun dan Ade Siswanto empat tahun enam bulan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Yose Saputra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 atau diganti dengan dua tahun penjara jika tidak dibayar.

Sementara Ade Siswanto dikenai uang pengganti sebesar Rp250 juta subsidair satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Editor Riau
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini