Vonis Lebih Ringan, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dihukum 5 Tahun Penjara

×

Vonis Lebih Ringan, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dihukum 5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Sidang Yose Saputra, mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru dan Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru
Sidang Yose Saputra, mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru dan Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru
SInggalang Riau

Kasus korupsi tersebut terjadi pada periode Juni hingga Desember 2020. Saat itu, LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk keperluan operasional dan pelunasan utang organisasi.

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggunaan kwitansi kosong oleh Yose dan Ade.

Mereka diduga mencatat pengeluaran fiktif seolah-olah digunakan untuk pembelian barang, padahal tidak ada transaksi yang terjadi.

Terkait putusan ini, baik pihak JPU maupun para terdakwa masih menyatakan sikap “pikir-pikir”.

“Kami dari JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” tutup Niky.(*)

Editor : Editor Riau
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini