SINGGALANG RIAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwakasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana, Selasa (23/4/2024).
"Kita optimis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut," kata mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar itu.
Rionov menjelaskan, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran telah resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Eksepsi itu diajukan pada sidang lanjutana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa oleh JPU Kejari Pekanbaru telahmelakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih.
Dalam dakwaan jaksa, Akhmad Mujahidin dinyatakan melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menolaknya dan mengajukan eksepsi kepada majelis hakin yang diketuaiZefri Mayeldo Harahap.
Selanjutnya, lanjut dia, Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Dimana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan.
Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019.
Editor : Mhd Ihsan