SINGGALANG RIAU - Sebanyak 11 kilogram narkotika jenis sabu milik 3 pelaku dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Kamis, (1/8/2024).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin inseminator.
Danlanal Dumai, Kolonel Laut Boy Yopi Hamel mengatakan ketiga pelaku diamankan di Perairan Slingsing, Dumai.
“Pelaku yang ditangkap inisial S, A dan L saat membawa 11 bungkus sabu berkedok teh china merk guanyingwang,” ujarnya.
Danlanal menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan warga Rupat, Bengkalis.
"Mereka menjemput barang bukti sabu dari Linggi, Malaysia yang akan diantarkan ke Riau," tuturnya.Pelaku S dan A menerima upah Rp 5 juta per kilogram, sedangkan L diupah Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat menggunakan paa 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan