SINGGALANG RIAU - Mantan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun yangbakrab di sapa Uun kembali dipanggil penyidik Polda Riau sebagai saksi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Nasriadi membenarkan hal itu, Kamis (1/8/2024).
"Saya tegaskan, pemanggilan Muflihun bukanlah politisi melainkan murni terkait kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif waktu Covid-19 tahun 2020 dan penyidikan sudah kita lakukan sejak tahun lalu," ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelasakan terhadap semua yang keterkaikan dengan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau itu agar memenuhi pemanggilan dan memberikan keterangan.
"Saya harapkan saudara Uun untuk koperatif pada kasus ini, kita sebenarnya masih menerapkan praduga tidak bersalah," katanya.
Nasriadi menegaskan bagi siapapun yang terpanggil diharapkan memberikan keterangan apakah dia masyarakat atau anggota dewan."Hari ini, 1 Agustus pemanggilan pertama terhadap Uun, tapi tidak bisa hadir karena alasan keluarga. Namun untuk pemanggilan kedua, pada 5 Agustus tidak kunjung hadir kita lakukan upaya paksa," tambahnya.
Diketahui, sampai saat ini Ditkrimsus Polda Riau belum menetapkan tersangka pada kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau itu.
"Penetapan tersangka belum ada karena masih proses penyidikan masih berjalan," tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan