SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp294.663.397.
Uang itu diterima dari keluarga terpidana kasus korupsi, Syahfrizal B di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Kamis (10/10).
Syahfrizal merupakan mantan Penghulu Sungai Majo Pusako yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5706 K/Pid.Sus/2022 pada 4 Oktober 2022 menghukum Syahfrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.
Pengembalian tahap kedua itu menjadi pelunasan dari total uang pengganti tersebut. Sebelumnya, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama yang diserahkan pada Mei 2024
Pengembalian uang pengganti tahap kedua ini dihadiri oleh Kepala Seks (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan yang diwakili Pratama H Mahardika, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil.Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha menyampaikan bahwa uang pengganti yang diterima tersebut akan disetorkan ke kas negara.
"Kamis kemarin kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan dari total uang pengganti yang harus dibayarkan. Selanjutnya, uang tersebut akan kita setorkan ke kas negara," ujar Yopentinu Adi Nugraha, Jumat (11/10).
Proses pengembalian yang berlangsung berjalan dengan lancar dan selesai. Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini, Kejari Rohil menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.(*)
Editor : R. Zikri