SINGGALANG RIAU – Ibu dan anak Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial JJ dan TK ditangkap petugas Imigrasi Dumai saat akan pembuatan paspor dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung membenarkan hal itu, Kamis (17/10/2024).
"Mulanya JJ itu hendak membuat paspor Indonesia. Secara administratif, semua dokumen tersebut memenuhi syarat. Namun, saat wawancara, petugas kami mulai curiga," kata Budi.
Budi menjelaskan timbulnya kecurigaan petugas Imigrasi saat melakukan dialog dengan JJ menanyakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila.
"Kami melihat ketidaktahuan yang mencolok. Dia tidak bisa menjawab pertanyaan dasar tentang negara ini dan kepada petugas JJ mengakui bukan warga negara Indonesia," ujarnya.
Budi menambahkan pihaknya menduga kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga JJ adalah buronan yang berasal dari Thailand."JJ diketahui memasuki Indonesia pada akhir September lalu. Masuk melalui Batam menggunakan speedboat dari Johor, Malaysia, dan melanjutkan perjalanan ke Dumai menggunakan kapal," tambahnya.
Lebihlanjut, budi menyebutkan WNA itu sudah memiliki data diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran sebagai syarat untuk mengurus paspor Indonesia.
"Kita menduga kuat JJ merupakan DPO dan akan diserahkan ke Direktorat jenderal Keimigrasian di Jakarta agar mudah berkoordinasi dengan Kedudukan besar Thailand dan Interpol agar memastikan status hukum JJ," tegasnya.
Sementara, Ibu korban yang mengetahui anaknya ditahan di Kantor Imigrasi ikut ditangkap karena sudah terlebih dahulu diketahui petugas JJ dan ibunya masuk ke Indonesia dengan status ilegal
Editor : R. Zikri