Pasca dibukanya perizinan, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda.
Terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menerangkan telah diatur melalui Perwako Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perwako tersebut sudah ditetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame.
Lalu, bagaimana dengan izin reklame terkait produk tembakau? Edi menuturkan izin reklame produk tembakau akan disinkronkan dengan Perda KTR. Wilayah atau kawasan lokasi khusus (lokus) mana yang diperbolehkan dan mana yang dibatasi.“Bahwasanya penetapan lokus reklame rokok itu akan diatur lebih lanjut dalam Perwako. Ada pembatasannya di beberapa titik jalan. Karena di dalam Perda KTR ini ada sanksi yang diterapkan, maka dalam penerapannya harus melibatkan OPD lain. Makanya, kami spare waktu 6 bulan, untuk mengkaji dampak-dampak tadi. Jangan sampai indikasi perubahan status hukum berakibat merugikan pihak lain. Ini yang kita identifikasi dalam uji publik,” tegas Edi. (*)
Editor : R. Zikri