Perda KTR Pekanbaru Akan Diundangkan, Dampak Teknis Dikaji Selama 6 Bulan lewat Uji Publik

×

Perda KTR Pekanbaru Akan Diundangkan, Dampak Teknis Dikaji Selama 6 Bulan lewat Uji Publik

Bagikan berita
Perda KTR Pekanbaru Akan Diundangkan, Dampak Teknis Dikaji Selama 6 Bulan lewat Uji Publik
Perda KTR Pekanbaru Akan Diundangkan, Dampak Teknis Dikaji Selama 6 Bulan lewat Uji Publik

SINGGALANG RIAU - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang telah diparipurnakan Pemkot Pekanbaru rencananya akan diundangkan akhir bulan ini.

Perda KTR tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Riau dan sedang dalam proses penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru.

“Akan diundangkan setelah ditandatangani Pj Pak Walikota. Oleh karena itu, final Perda KTR tersebut belum apat diakses masyarkat umum. Namun, akan ada proses sosialisasi atau uji publik selama enam bulan ke depan sebelum benar-benar diimplementasikan,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Selasa (22/10).

Adapun sosialisasi atau uji publik tersebut, kata Edi, kemungkinan akan dilakukan dua arah.

Baik melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru maupun bersama DPRD Kota Pekanbaru dengan format sosialisasi Perda.

“Nah, ke depan, implementasi penegakan hukum Perda KTR ini tentu akan beririsan dengan Peda No 13 Tahun 2021 terkait dengan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjadi domain Satpol PP. Dan, selanjutnya bisa saja Dinkes juga menyiapkan Satgas Pengawasan Perda KTR, bekerjasama dengan lembaga masyarakat. Yang penting 100% ditetapkan di tempat-tempat yang sudah kita rumuskan akan diturunkan dalam Perwako maupun Keputusan Wali Kota,” papar Edi.

Selanjutnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), akan diidentifikasi hal-hal teknis dalam Perda KTR.

Di antaranya, pembatasan iklan dengan jarak atau zonasi tertentu dari satuan pendidikan, kewajiban penyediaan tempat khusus merokok yang meliputi ukuran ruangan dan fasilitas yang harus disediakan dan pedoman-pedoman teknis lainnya.

“Intinya kita tidak men-judge semua lokasi 100% KTR, tapi memang ada beberapa pertimbangan seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah sudah pasti 100% KTR,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Pekanbaru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan, membuka Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan atau moratorium.

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini