SINGGALANG RIAU - Kasus perundungan yang dialami Fahri (13), seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kampar, berujung pada pelaporan balik terhadap ibunya bernama Shinta yang mengungkapkan kejadian ini di media sosial.
Bukannya mendapat keadilan, Shinta justru dilaporkan pihak Ponpes ke Polres Kampar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Informasi yang berhasil dihimpun, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Shinta memenuhi panggilan Polres Kampar pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk memberikan keterangan.
"Kami hanya ingin memperjuangkan keadilan bagi anak kami, Fahri, yang menjadi korban perundungan," ungkap Shinta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurutnya, pelaporan balik oleh pihak ponpes hanya memperdalam luka yang dialami keluarga mereka.
Kepada Singgalang, Ketua Umum LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi mengatakan bahwa langkah ponpes melaporkan Shinta sebagai upaya kriminalisasi yang tidak adil.
Ia menegaskan, alih-alih melindungi korban, ponpes tampak lebih condong membela pelaku perundungan."Kami sudah berusaha mencari solusi dengan menemui pihak ponpes, tetapi tidak ada upaya penyelesaian yang nyata. Mereka justru menyalahkan Fahri dengan tuduhan tanpa dasar," ujar Suardi.
Menurut Suardi, tindakan pembiaran oleh ponpes ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana lembaga pendidikan wajib memberikan perlindungan dari kekerasan.
“Ponpes seharusnya menjadi rumah aman bagi santri, bukan tempat di mana kekerasan dibiarkan,” tegasnya.
Editor : R. Zikri