Manang menyebutkan pihak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat terkhususnya terkait peredaran gelap narkotika di Riau.
Saat ini,kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolda riau.“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Manang.(*)
Editor : Editor Riau