Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR

×

Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR

Bagikan berita
Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR
Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR

Dari hibah APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp1 miliar, hanya Rp66,9 juta yang digunakan sesuai tupoksi, sementara sisanya, Rp933 juta, menjadi kerugian negara.

Meskipun sebagian dana Rp209 juta sudah dikembalikan, kerugian negara tetap Rp723,5 juta.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini