Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR

×

Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR

Bagikan berita
Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR
Kejari Pekanbaru Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru baru saja menerima pelimpahan atau Tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Kota Pekanbaru.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero membenarkan hal tersebut.

"Benar. Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra,red) dan AS (Ade Siswanto,red) dugaan korupsi dana hibah di LAMR tahun 2020 lalu," ujar Niky Juniesmero, Jumat, (10/1/2025).

Niky menjelaskan, saat rasuah terjadi Yose Saputra merupakan mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru dan Ade Siswanto yang saat itu menjabat sebagai bendahara LAM Kota Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka menggelapkan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana diduga fiktif, dan ditemukan mark-up," kata Niky.

Usai tahap II, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Dalam masa itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru," pungkas Niky.

Informasi yang dihimpun, rusuah itu bermula ketika Yose Saputra, saat itu masih menjabat sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru, diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Bendahara Ade Siswanto memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up Rp723,5 juta.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini