"Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban dan bercak darah dan satu set alat hisap sabu atau bong bekas pakai," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dalam pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.
"Pelaku dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," pungkas AKP Primadona.(*) Editor : Editor Riau