Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Untuk diketahui, Nader Thaher terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kredit investasi Bank Mandiri.
Kredit tersebut digunakan untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.
Namun, proyek tersebut bermasalah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan korupsi lainnya."Kami mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan," tegas Harli.(*)
Editor : Editor Riau