SINGGALANG RIAU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun kembali diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Riau terkait kasus SPPD fiktif di DPRD Riau.
Hal itu dibenarkan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi Singgalang, Jumat (14/2/2025).
"Benar, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Muflihun pada Kamis (13/2) yang dimulai pada pukul 11.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB," katanya.
Kombes Ade juga menjelaskan bahwa saksi diperiksa selama 10 jam dengan jumlah 38 pertanyaan.
"Pada Kamis lalu pemeriksaan terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD). Hari ini, Jumat (14/2) saksi juga kembali diperiksa dan saksi hadir," ungkapnya.
Dirkrimsus menjelaskan proses pemeriksaan terhadap saksi Muflihun merupakan bagian dari upaya mengungkap lebih dalam mengenai aliran dana dalam 58 NPD yang diduga kuat bermasalah."38 pertanyaan ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana peran saksi dalam hal tersebut," tegasnya.
Menurut Ade, proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap detail dan informasi terkait NPD dapat diketahui.
"Kami akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel," tambahnya.
Ditanya soalapakah akan ada penetapan tersangka terkait kasus yang tengah jadi perbincangan masyarakat Riau ini, ia menjawab pihaknya masih menunggu hasil final penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Riau.
Editor : Editor Riau