SINGGALANG RIAU - Terdakwa Ade Yulianti, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya dan Karlina mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio periode 2021-2022.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/2) siang.
Kedua terdakwa tersebut diketahui telah menggelapkan dana BOK Puskesmas Rumbio sebesar Rp372 juta dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan menyebutkan tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dihadapan para terdakwa serta penasihat hukumnya.
"Benar. Tadi sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa," ujar Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin (17/2/2025) malam.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsidairitas.Untuk itu, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara. "Untuk terdakwa Ade Yulianti dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Karlina 2 tahun penjara," kata Jackson.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp158.743.856.
"Dengan ketentuan, apabila masing-masing terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka masing-masing terdakwa dipidana selama 1 tahun," tegas Kasi Intel.
Atas putusan itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Pembacaan pledoi diagendakan pada persidangan berikutnya.
Editor : Editor Riau