"Agenda sidang berikutnya, pledoi," sambung Jackson.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius menyampaikan, tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.
Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211," ungkap Marthalius.
Dari jumlah itu, kata Marthalius, sebesar Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan. "Itu pengembalian uang pencairan dari nakes (tenaga kesehatan) Puskesmas Rumbio Jaya yang terima sebagai pengembalian kerugian negara," jelas mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu."Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara," punglas Marthalius.(*)
Editor : Editor Riau