Pelaksana proyek tersebut adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Kontrak awal proyek bernilai Rp25,95 miliar dengan masa pekerjaan 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar dan perpanjangan waktu kerja selama 90 hari, hingga 12 Februari 2024.
Baca juga: Ditpolair Polda Riau Gelar Buka Puasa dan Berbagi Sembako dengan Nelayan Pesisir Sungai Siak
Meski telah diberikan tambahan waktu, proyek tetap mangkrak dan belum dapat difungsikan.
Dugaan penyimpangan mencuat, termasuk indikasi pembayaran atas barang yang tidak ada serta material on-site yang dibayarkan 100 persen meskipun barangnya belum tersedia di lapangan.Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Kejati Riau berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.(*)
Editor :