Komplotan Komunitas LGBT Peras Korban hingga Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap

×

Komplotan Komunitas LGBT Peras Korban hingga Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap

Bagikan berita
Komplotan Komunitas LGBT Peras Korban hingga Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap
Komplotan Komunitas LGBT Peras Korban hingga Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap

PEKANBARU — Seorang pria berinisial JF (29), warga Jalan Suka Karya, Kota Pekanbaru, menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas LGBT.

Aksi kejahatan ini terjadi pada Jumat malam, 14 Maret 2025, di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, saat bulan suci Ramadan.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan modus yang digunakan para pelaku dengan memancing korban melalui aplikasi kencan sesama jenis bernama Walla.

Korban diajak bertemu oleh pelaku utama berinisial RF (DPO), lalu dibawa ke sebuah rumah untuk melakukan hubungan intim.

"Setelah korban dan RF berada dalam kamar, tiba-tiba sekitar 11 orang teman RF datang dan menggerebek mereka dalam keadaan tanpa busana. Mereka mengaku sebagai warga setempat dan menuduh korban berbuat mesum," jelas Kompol Syafnil, Minggu (16/03/2025).

Dalam kondisi tertekan dan dipukul hingga mengalami luka di bibir, korban kemudian dipaksa membayar denda sebesar Rp10 juta.

Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan ponsel iPhone 12 Pro Max miliknya yang kemudian dijual oleh para pelaku seharga Rp4 juta.

"Para pelaku mengancam akan menyerahkan korban ke pihak kepolisian dan mengaraknya keliling kampung. Korban ketakutan dan terpaksa menyerahkan ponselnya. Hasil penjualan ponsel kemudian dibagi oleh para pelaku," kata Syafnil.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, JF melapor ke Polsek Bukit Raya. Setelah menerima laporan pada 15 Maret 2025, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial ES (38), seorang buruh bangunan asal Jalan Madrasah, Tangkerang Tengah.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa bersama komplotannya yang kini berstatus DPO," lanjut Kompol Syafnil.

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini