Makin Ketat! OJK Siapkan Aturan Ini Bagi Nasabah Galbay Pinjol Legal dan Ilegal, Simak...

×

Makin Ketat! OJK Siapkan Aturan Ini Bagi Nasabah Galbay Pinjol Legal dan Ilegal, Simak...

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

OJK juga sedang menggodok bahwa semua P2P lending atau pinjol hati masuk dalam Slik OJK. Terutama bagi yang main judul online akan dibekukan atau diblokir semua rekening yang terendus.

Ada sekitar 5.000 rekening yang sudah diblokir oleh OJK. Namun sayangnya, meskipun sudah diblokir satu malah tumbuh rekening baru.

Maka dari itu, OJK meminta rekening baru tersebut benar-benar diawasi. Pasalnya, jika semua pinjol ilegal diblokir akan kembali tumbuh satu per satu.

Oleh karena itu, OJK memilih untuk memblokir rekening yang ketahuan menerima dana masuk dari pinjol ilegal.

Rekening itu akan langsung diputus alias tidak bisa lagi menggunakan rekening dan menerima duit masuk ke rekening Anda.

Peraturan itu akan dilakukan OJK dalam tahun 2024 ini. Artinya, kepunahan pinjol benar-benar nyata pada tahun ini.

Jika dilihat semua pengguna pinjol akan menghindari pinjaman online yang terdaftar di Slik OJK.

Lantaran, mereka takut jika nantinya galbay akan masuk ke Slik OJK. Apalagi mereka yang masih berumur 20 tahun. Pasti akan berpikir ulang untuk menggunakan pinjol terdaftar BI Checking.

Karena akan berdampak buruk ke depannya. Akan sulit untuk mengajukan pinjaman di bank, sulit melakukan kredit, hingga sulit untuk mencari pekerjaan.

OJK juga meminta masyarakat untuk berhenti menggunakan pinjol karena bunga besar, teroran yang menggangu dari DC, hingga merusak masa depan.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini