Adapun dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi, dan keluarga.
Pemerasan dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan, serta Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan ajudannya Panji. (*) Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location