Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan Perumahan.
Aturan ini mewajibkan potongan 3% dari gaji pekerja setiap bulannya. Kebijakan ini pun lantas dinilai membebani pemberi kerja dan pekerja yang merasa sudah mendapat tangungan wajib terhadap penghasilan bulanannya.
3. Izinkan Ormas kelola pertambangan
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga mengesahkan aturan yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan atau ormas, dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Lewat PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara.
Pemerintah memberi hak istimewa kepada organisasi kemasyarakatan. Salah satunya berupa aset pertambangan mineral dan batu bara.
Izin tambang ini akan diberikan kepada ormas khusus keagamaan meski daftar yang akan mendapatkannya belum tersedia.4. Perpanjang izin usaha Freeport
Tak hanya itu, Presiden dan juga memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan izin untuk perusahaan emas dan tembaga yang beroperasi di Tembagapura Mimika Papua Tengah itu diberikan dengan evaluasi setiap 10 tahun.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location