SINGGALANG RIAU - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AZ (32) dan SC (24) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda Riau).
Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Kabupaten Bengkalis Riau.
Hal itu dibenarkan Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Rabu (5/6/2024).
"Pasutri ini ditangkap di Jalan Sukajadi, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu 1 Juni 2024," katanya.
Manang mengatakan, dari Pasutri itu disita barang bukti sabu sebanyak 5,23 gram.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya.Lanjut Manang, barang bukti sabu ditemukan di kantong celana tersangka AZ.
Saat diperiksa, AZ mengaku nekat menjual sabu untuk membiayai persalinan istrinya.
"Saat diperiksa diketahui S tengah mengandung 5 bulan," ujarnya
AZ mengaku mengedarkan sabu dalam satu tahun terakhir. Sedangkan SC hanya mengikuti saja
Editor : Mhd Ihsan