PEKANBARU - Oknum anggota Polresta Pekanbaru yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali diadili.
Kali ini, sidang digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa Brigadir RR di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/7/2024).
Pantauan Singgalang, dalam sidamg itu dua saksi dihadirkan, yaitu Masinia dan Ketua Rukun Warga (RW) Syahrul.
Saksi Masinia menceritakan bahwa dia melihat korban, Yuni Indah Lestari, sudah berdarah di lantai saat dia datang untuk menolong.
"Awalnya saya mendengar teriakan minta tolong, kemudian saya keluar dari rumah dan melihat dari jendela rumah korban bahwa dia sudah berdarah di lantai," jelas Masinia.
Sementara itu, saksi Syahrul mengaku bahwa dia baru mengetahui bahwa terdakwa adalah polisi saat kejadian.
"Saya saat itu minta bantu juga kepada Polisi RW karena terdakwa mengaku polisi. Saat itu korban terlihat sudah berdarah. Pengakuan korban, ia dibenturkan ke dinding oleh suaminya itu," terang Syahrul.Saat ditanya Hakim Ketua Ahmad Fadil, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi.
"Itu berdarah terkena siku tangan saat kami berebut kardus rokok," katanya menjawab pertanyaan hakim.
Terdakwa juga mengaku bahwa pertengkaran antara dia dan korban sering terjadi karena dipicu sikap korban yang dia nilai menyalahkan dirinya dan mengungkit masa lalunya.
Editor : Mhd Ihsan