Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan Polsek Sukajadi Pekanbaru

×

Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan Polsek Sukajadi Pekanbaru

Bagikan berita
Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan Polsek Sukajadi Pekanbaru
Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan Polsek Sukajadi Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir happy five dimusnahkan di halaman Polsek Sukajadi, Jumat (16/8/2024).

Barang bukti itu didapat dari seorang pengedar jaringan Internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (03/08/2024) lalu.

Sebelum dimusnahkan, barang haram itu diuji petugas labfor, kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender dan kemudian dibuang kedalam selokan.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara, lainnya di musnahkan agar tidak disalah gunakan,” katanya.

Kapolsek menambahkan pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan AKP Safril.

Pelaku mengkamuflasekan aksinya dengan modus membuka usaha laundry di Panam.

“Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka,” tambahnya Kompol Jorminal.

Hasil introgasi, ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kompol Jorminal.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini