"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPida dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolres.
Kapolres turut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan mereka"Dengan tindakan tegas ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dan pelaku kejahatan dapat diadili sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(*)
Editor : Editor Riau