Nota Kesepahaman Bersama ditandatangani kedua belah pihak untuk memastikan TPS tersebut dapat beroperasi dengan baik di wilayah perbatasan, serta melibatkan Bawaslu Rohil dan Rohul untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Para pihak juga sepakat untuk melakukan sosialisasi terkait keberadaan TPS kepada masyarakat setempat guna mencegah kesalahpahaman.
Nota Kesepahaman Bersama antara KPU Rohil dengan KPU Rohul, Nomor : 457/PL.02.1-NK/1407/2024. Nomor : 359/PL.02.1-NK/1406/2024, dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut:
- KPU Rohil dan KPU Rohul menyepakati penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil yang berada di Wilayah Administrasi Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
- KPU Rohil menyampaikan pemberitahuan kepada Pemkab Rohul perihal penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohul yang berada di Wilayah Kabupaten Rohul.
- KPU Rohul dan KPU Rohul bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait secara bersama-sama atau masing-masing melaksanakan sosialisasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
- Bawaslu Rohil dan Bawaslu Rohul agar mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini.
- KPU Rohil menyampaikan kepada Pemilih terhadap keberadaan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil yang berada di wilayah Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
Terpantau para Pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman Bersama ini berkomitmen untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Selanjutnya, para pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman Bersama ini berkomitmen untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 12.20 Wib, selama berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.(*)
Editor : R. Zikri