Jumlah ini jauh dari harapan warga yang seharusnya mendapatkan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Sayangnya, upaya panen mandiri ini terhalang oleh puluhan petugas keamanan KNES yang menutup akses keluar masuk dan menolak pengangkutan buah sawit milik warga.
"Warga juga menyayangkan sikap PTPN V yang terus bekerja sama dengan KNES, meskipun mereka mengetahui bahwa KNES tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan memberi bagi hasil yang tidak masuk akal," tambah Suroto.
Suroto juga menyampaikan bahwa kontrak kerja sama antara KNES dan PTPN V akan berakhir pada Desember 2024. Warga Desa Senama Nenek secara tegas menolak perpanjangan kontrak ini.
"Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran, menduduki kantor PTPN V, serta melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Polda Riau atas dugaan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP," kata Suroto.Warga berharap Presiden RI, Menteri BUMN, Kapolri, hingga Kapolda Riau dapat turun tangan menyelesaikan konflik yang telah lama terjadi ini, agar mereka dapat memperoleh haknya sebagai pemilik lahan secara adil.(*)
Editor : R. Zikri