"Kami juga akan mendalami apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah ini," jelas Nasriadi.
Berikut adalah rincian beberapa temuan penting dalam kasus ini yang disampaikan Polda Riau.
1. Sumber Anggaran dan Audit
Dana hibah KONI Kabupaten Kuansing pada TA 2021 dan 2022 hanya bersumber dari hibah KONI tanpa ada sumber anggaran lain.
Penggunaan dana hibah ini juga telah diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan laporan yang diserahkan pada 28 April 2023.
2. Proses Pengajuan Dana HibahPada tahun 2021, terdapat empat proposal yang diajukan oleh berbagai organisasi di bidang kepemudaan dan olahraga diantaranya adalah KONI dengan total usulan dana sebesar Rp28.803.153.000, National Paralympic Committee of Indonesia (NPC) yang mengajukan Rp706.100.000.
Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) dengan usulan Rp 614.000.000, serta Kwartir Cabang 07 Gerakan Pramuka yang mengajukan Rp 773.249.000. Total keseluruhan usulan mencapai Rp 30.896.502.000, namun hanya Rp 15.000.000.000 yang disetujui sebagai dana hibah untuk KONI Kuansing pada TA 2022.
3. Pencairan Dana Hibah
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.38/II/2022 tentang Pemberian Dana Hibah, dana sebesar Rp 15 miliar dialokasikan untuk KONI Kuansing.
Editor : Editor Riau