MK Tolak Permohonan PHP Pilwako Pekanbaru, Hasil Pemilu Dinyatakan Sah

×

MK Tolak Permohonan PHP Pilwako Pekanbaru, Hasil Pemilu Dinyatakan Sah

Bagikan berita
MK Tolak Permohonan PHP Pilwako Pekanbaru, Hasil Pemilu Dinyatakan Sah
MK Tolak Permohonan PHP Pilwako Pekanbaru, Hasil Pemilu Dinyatakan Sah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025.

Dalam sidang yang berlangsung pada 4 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sedangkan termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON.

Hakim Suhartoyo mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, mengungkapkan bahwa keputusan MK ini semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Kota Pekanbaru. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sah sebagai pemenang dalam Pemilihan Wali Kota Pekanbaru.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Nahrawi.

Sidang PHPU lainnya yang akan digelar pada 5 Februari 2025 akan membahas sengketa hasil pemilu di Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan.

Keputusan MK ini menandakan berakhirnya beberapa perselisihan hasil pemilu di Riau dan menegaskan keabsahan hasil pemilihan yang telah diselenggarakan.

Selain perkara di Pekanbaru, MK juga mengeluarkan keputusan serupa terkait beberapa perkara PHP untuk Pilkada di Kabupaten/Kota lainnya di Riau. Beberapa perkara yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025 antara lain:

Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon tidak diterima.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini