Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang dicurinya.
Saat ini, ER telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Tersangka dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkas Kapolsek.(*)
Editor : Editor Riau