SINGGALANG RIAU - Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, Nader Thaher (69) terpidana korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar pada tahun 2006 silam akhirnya ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau.
Terhitung, Nader Bersetatus daftar pencarian orang (DPO) Kejagung dan Kejati Riau hampir dua dekade dalam pelarian hingga akhirnya ditangkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Nader di tangkap tim di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB," ujar Harli Siregar, Jumat, (14/2/2025).
"Setelah 19 tahun buron, akhirnya Nader Thaher berhasil diamankan. Selanjutnya, ia diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya," tambah Harli.
Nader Thaher melarikan diri saat proses kasasi pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru. Namun, ia kabur saat akan menjalani hukuman usai Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, Ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, termasuk pencarian hingga ke luar negeri mulai dari Singapura hingga beberapa negara lain.
Pelariannya berakhir setelah tim kejaksaan berhasil melacak keberadaannya di Bandung dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.
Editor : Editor Riau